Langkah awal menuju rumah tangga yang halal, sakinah, mawaddah, warahmah
💍 Persyaratan Pernikahan (Calon Pengantin)
Calon Pengantin Pria
- Fotokopi KTP (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
- Akta Kelahiran (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 2×3 (2 lembar) 4×6 (1 lembar) dengan latar belakang biru.
- Surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa (asli).
- Surat izin orang tua/wali (jika diperlukan).
- Mengikuti bimbingan perkawinan (bagi yang berdomisili di wilayah KUA setempat).
Calon Pengantin Wanita
- Fotokopi KTP (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
- Akta Kelahiran (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 2×3 (2 lembar) dengan latar belakang biru.
- Surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa (asli).
- Surat izin orang tua/wali (jika diperlukan).
- Jika pernah menikah, melampirkan akta cerai atau akta kematian suami/istri (jika ada).
📋 Syarat Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mengisi formulir pendaftaran nikah (N1, N2, N3, N4).
- Melampirkan dokumen persyaratan calon pengantin (sesuai daftar di atas).
- Datang bersama calon pasangan pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Melakukan pemeriksaan berkas oleh petugas KUA.
- Membayar biaya pencatatan nikah (sesuai ketentuan yang berlaku).
- Mengikuti bimbingan perkawinan (bagi yang belum mengikuti atau jika diminta).
📌 Catatan Penting
- Semua dokumen difotokopi rangkap 2.
- Dokumen asli wajib dibawa saat pendaftaran.
- Pastikan data pada dokumen sudah sesuai.
💻 Pendaftaran Online melalui SIMKAH
Calon pengantin dapat mendaftar secara online melalui aplikasi SIMKAH:
Buka Portal SIMKAH KemenagPastikan akun sudah terdaftar dan data terisi dengan benar.
“Menikah bukan hanya tentang menyatukan dua hati, tapi juga menyatukan dua keluarga dalam kebaikan.”