Persyaratan Pendaftaran Pernikahan di KUA Larangan Pamekasan

Langkah awal menuju rumah tangga yang halal, sakinah, mawaddah, warahmah

💍 Persyaratan Pernikahan (Calon Pengantin)

Calon Pengantin Pria
  1. Fotokopi KTP (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
  3. Akta Kelahiran (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2×3 (2 lembar) 4×6 (1 lembar) dengan latar belakang biru.
  5. Surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa (asli).
  6. Surat izin orang tua/wali (jika diperlukan).
  7. Mengikuti bimbingan perkawinan (bagi yang berdomisili di wilayah KUA setempat).
Calon Pengantin Wanita
  1. Fotokopi KTP (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
  3. Akta Kelahiran (1 lembar) dan asli untuk verifikasi.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2×3 (2 lembar) dengan latar belakang biru.
  5. Surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa (asli).
  6. Surat izin orang tua/wali (jika diperlukan).
  7. Jika pernah menikah, melampirkan akta cerai atau akta kematian suami/istri (jika ada).

📋 Syarat Pendaftaran Pernikahan di KUA

  1. Mengisi formulir pendaftaran nikah (N1, N2, N3, N4).
  2. Melampirkan dokumen persyaratan calon pengantin (sesuai daftar di atas).
  3. Datang bersama calon pasangan pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  4. Melakukan pemeriksaan berkas oleh petugas KUA.
  5. Membayar biaya pencatatan nikah (sesuai ketentuan yang berlaku).
  6. Mengikuti bimbingan perkawinan (bagi yang belum mengikuti atau jika diminta).

📌 Catatan Penting

  • Semua dokumen difotokopi rangkap 2.
  • Dokumen asli wajib dibawa saat pendaftaran.
  • Pastikan data pada dokumen sudah sesuai.

💻 Pendaftaran Online melalui SIMKAH

Calon pengantin dapat mendaftar secara online melalui aplikasi SIMKAH:

Buka Portal SIMKAH Kemenag

Pastikan akun sudah terdaftar dan data terisi dengan benar.

“Menikah bukan hanya tentang menyatukan dua hati, tapi juga menyatukan dua keluarga dalam kebaikan.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top