
Pada hari Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Masjid Sabilul Haq, Dusun Garuk, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kepala KUA Larangan, H. Nasrullah Mudenar, dan Nadir Wakaf, K. Safi’uddin, menandatangani ikrar wakaf. Acara ini disaksikan oleh para penyuluh agama Islam yang turut serta dalam mengawasi dan mendukung proses wakaf ini.
Penandatanganan ikrar wakaf ini merupakan langkah strategis dalam pengembangan wakaf di Kecamatan Larangan. Kepala KUA Larangan, H. Nasrullah Mudenar, menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat dan pemberdayaan umat. “Wakaf bukan hanya tentang harta benda, tetapi juga tentang pengembangan potensi masyarakat dan peningkatan kualitas hidup umat,” ujarnya.
Nadir Wakaf, K. Safi’uddin, menambahkan bahwa ikrar wakaf ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan aset wakaf dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan. “Kami berharap dengan ikrar ini, wakaf dapat menjadi lebih produktif dan berdampak signifikan bagi masyarakat,” katanya.
Dengan penandatanganan ikrar wakaf ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya wakaf dan peranannya dalam pembangunan masyarakat. KUA Larangan dan pengawas wakaf akan terus mengawal dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan umat.