
Pengantar
Dalam hukum Islam, wali nikah memegang peranan yang sangat penting dalam sahnya akad pernikahan seorang wanita. Mazhab Syafi’iyah menegaskan bahwa tidak sah pernikahan tanpa wali, karena wali merupakan salah satu rukun nikah yang wajib ada. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan tanpa wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Karena itu, pembahasan tentang wali nikah dan urutan wali menjadi penting untuk diketahui agar pelaksanaan akad nikah sesuai tuntunan syariat Islam dan mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam Indonesia.
1. Pengertian Wali Nikah
Secara bahasa, wali berarti “penolong” atau “penguasa atas sesuatu”. Sedangkan secara istilah, wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang wanita dengan laki-laki calon suaminya berdasarkan urutan kekerabatan tertentu dan memenuhi syarat-syarat syar’i.
Menurut ulama Syafi’iyah, wali merupakan rukun nikah. Tanpa wali, akad nikah tidak sah.
2. Dalil Keharusan Adanya Wali
a. Dari Al-Qur’an
“Dan janganlah kamu nikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita mukminah) sebelum mereka beriman…”
(QS. Al-Baqarah [2]: 221)
Ayat ini menunjukkan bahwa yang menikahkan adalah wali, bukan wanita itu sendiri.
b. Dari Hadis Nabi ﷺ
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dalil kuat bagi mazhab Syafi’i bahwa pernikahan tanpa wali adalah tidak sah.
3. Urutan Wali Nikah Menurut Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i, wali nikah harus berasal dari garis keturunan laki-laki (nasab ayah). Urutannya diatur secara berjenjang dan tidak boleh dilangkahi tanpa alasan syar’i.
- Ayah kandung
- Kakek (ayah dari ayah)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah (beda ibu)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman kandung (saudara laki-laki ayah sekandung)
- Paman seayah (saudara laki-laki ayah beda ibu)
- Anak laki-laki dari paman kandung
- Anak laki-laki dari paman seayah
Jika semua wali nasab di atas tidak ada atau tidak memenuhi syarat (misalnya non-Muslim, gila, atau tidak diketahui keberadaannya), maka pernikahan dilaksanakan oleh wali hakim.
4. Syarat Wali Nikah
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal
- Laki-laki
- Adil (tidak fasik)
- Merdeka (bukan budak)
- Tidak sedang ihram haji atau umrah
Syarat-syarat ini menjadi ukuran sahnya seorang wali dalam menjalankan tanggung jawab perwalian nikah.
5. Wali Hakim
Apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka akad nikah dilangsungkan oleh wali hakim.
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Penguasa (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Di Indonesia, yang berhak menjadi wali hakim adalah Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
6. Pandangan Ulama Syafi’iyah
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 17, hal. 177) menjelaskan:
“Urutan wali dalam nikah adalah ayah, kemudian kakek, lalu saudara laki-laki, kemudian anak dari saudara laki-laki, paman, dan seterusnya. Apabila seluruhnya tidak ada, maka berpindah kepada wali hakim.”
Begitu pula dalam Fathul Qarib karya Syekh Abu Syuja’ disebutkan:
“Wali nikah ada dua: wali nasab dan wali hakim. Wali nasab didahulukan menurut urutannya, sedangkan wali hakim menjadi pengganti ketika wali nasab tidak ada.”
7. Penutup
Menurut mazhab Syafi’iyah — yang menjadi pegangan resmi dalam hukum Islam di Indonesia — wali merupakan rukun nikah yang tidak bisa ditinggalkan. Urutannya sudah diatur secara jelas dan tidak boleh dilangkahi tanpa alasan syar’i. Bila seluruh wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka wali hakim berhak menggantikan.
Referensi:
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Beirut: Dar al-Fikr.
- Imam Abu Syuja’, Fathul Qarib al-Mujib fi Syarh al-Taqrib, Surabaya: Al-Hidayah.
- Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i.
- Hadis-hadis sahih dalam HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
- Ko