PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA KUA KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
SELAYANG PANDANG
Kantor Urusan Agama merupakan bagian dari institusi pemerintah yakni Kementerian Agama Repubik Indonesia yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. KUA juga menjadi line terdepan di Kementerian Agama karena KUA berhadapan secara langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, KUA Kecamatan Larangan tidak sekedar melakukan pencatatan nikah/rujuk saja, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas lainnya seperti memberikan pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan kemasjidan, pembinaan syari’ah, pembinaan pengamalan agama Islam, zakat, wakaf, dan ibadah sosial, pangan halal, pembinaan mualaf dan kemitraan umat serta bimbingan calon jama’ah haji.
Sebagaimana tercantum dalam buku register di KUA Kecamatan Larangan, KUA ini didirikan pertamakali pada tahun 1948 bertempat di sebelah utara Kantor Kecamatan Larangan dengan menyewa rumah warga.
Setelah 22 tahun berjalan, tepatnya sekitar tahun 1970-an ada masyarakat setempat yang mewakafkan tanahnya untuk KUA Larangan. Dan pada tahun yang sama gedung KUA ini dibangun. Renovasi baru dilakukan setelah gedung pertama berusia 37 tahun, tepatnya tahun 2007. Sampai saat ini belum mengalami renovasi kembali.