Penandatanganan Massal Akta Ikrar Wakaf dan Pengesahan Nadzir: Langkah Strategis Mengamankan Aset Wakaf

Pamekasan – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Larangan berkerjasama dengan Penzawa Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Massal Akta Ikrar Wakaf dan Pengesahan Nadzir pada tanggal 23 Juli 2025.

Kepala KUA Larangan, H. Nasrullah Mudenar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengamankan aset wakaf dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf. “Kita harus terus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang wakaf, sehingga aset wakaf dapat terjaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Selanjutnya, Bapak Penzawa, H. Wildanul Mukminin, menyampaikan sambutannya dan memberikan apresiasi kepada KUA Larangan dan BPN Kabupaten Pamekasan atas terselenggaranya kegiatan ini. “Penandatanganan massal akta ikrar wakaf dan pengesahan nadzir ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset wakaf dan meningkatkan kemanfaatan wakaf bagi masyarakat,” katanya.

Bapak Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kabupaten Pamekasan, Soelistiyo Perdopo, juga menyampaikan sambutannya dan memberikan penjelasan tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf. “Pendaftaran tanah wakaf sangat penting untuk mengamankan aset wakaf dan mencegah terjadinya sengketa tanah,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa BPN Kabupaten Pamekasan siap membantu dan mendukung proses pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pamekasan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Larangan dapat memahami pentingnya wakaf dan aset wakaf dapat terjaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemanfaatan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top