Prosedur

Kerugian dan Bahayanya Pernikahan Dini — Hukum, Ilmu, dan Pandangan Ulama

Pengantar Pernikahan dini (perkawinan anak) adalah pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua mempelai yang belum mencapai usia dewasa menurut hukum atau yang secara biologis, psikologis, dan sosial belum siap menjalankan kehidupan berkeluarga. Artikel ini menjelaskan dampak—kesehatan, pendidikan, ekonomi, psikososial—yang umumnya timbul akibat pernikahan dini; merujuk ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; dan mengaitkannya dengan …

Kerugian dan Bahayanya Pernikahan Dini — Hukum, Ilmu, dan Pandangan Ulama Selengkapnya »

Wali Nikah dan Urutannya Menurut Ulama Syafi’iyah

Pengantar Dalam hukum Islam, wali nikah memegang peranan yang sangat penting dalam sahnya akad pernikahan seorang wanita. Mazhab Syafi’iyah menegaskan bahwa tidak sah pernikahan tanpa wali, karena wali merupakan salah satu rukun nikah yang wajib ada. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ“Tidak sah pernikahan tanpa wali.”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah) …

Wali Nikah dan Urutannya Menurut Ulama Syafi’iyah Selengkapnya »

Bimbingan Perkawinan: Kewajiban Calon Pengantin dan Dasar Hukumnya

Bimbingan Perkawinan (Binwin) kini menjadi tahapan wajib yang harus dilalui oleh calon pengantin (catin) sebelum melangsungkan pernikahan. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk mempersiapkan pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Dasar Hukum Bimbingan Perkawinan Kewajiban mengikuti Binwin bagi calon pengantin didasarkan pada …

Bimbingan Perkawinan: Kewajiban Calon Pengantin dan Dasar Hukumnya Selengkapnya »

Scroll to Top