Kerugian dan Bahayanya Pernikahan Dini — Hukum, Ilmu, dan Pandangan Ulama
Pengantar Pernikahan dini (perkawinan anak) adalah pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua mempelai yang belum mencapai usia dewasa menurut hukum atau yang secara biologis, psikologis, dan sosial belum siap menjalankan kehidupan berkeluarga. Artikel ini menjelaskan dampak—kesehatan, pendidikan, ekonomi, psikososial—yang umumnya timbul akibat pernikahan dini; merujuk ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; dan mengaitkannya dengan …
Kerugian dan Bahayanya Pernikahan Dini — Hukum, Ilmu, dan Pandangan Ulama Selengkapnya »

