Bimbingan Perkawinan: Kewajiban Calon Pengantin dan Dasar Hukumnya

Bimbingan Perkawinan (Binwin) kini menjadi tahapan wajib yang harus dilalui oleh calon pengantin (catin) sebelum melangsungkan pernikahan. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk mempersiapkan pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Dasar Hukum Bimbingan Perkawinan

Kewajiban mengikuti Binwin bagi calon pengantin didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mengatur perkawinan di Indonesia dan memberikan dasar bagi pembinaan keluarga.
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
    PMA ini secara spesifik mengatur pencatatan pernikahan dan menekankan pentingnya Binwin sebagai bagian dari proses persiapan pernikahan.
    Pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwa catin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan akan diberikan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pembekalan tersebut.
  • Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor 2 Tahun 2024
    Surat edaran ini menegaskan kewajiban catin untuk mengikuti Binwin dan menguraikan teknis pelaksanaannya di KUA.

Tujuan Bimbingan Perkawinan

Binwin memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:

Materi Bimbingan Perkawinan

Materi dalam Binwin mencakup berbagai aspek penting kehidupan berumah tangga, antara lain:

  • Landasan Agama dalam Perkawinan
  • Komunikasi dan Manajemen Konflik
  • Hukum Perkawinan serta Hak dan Kewajiban Suami Istri
  • Kesehatan Reproduksi dan Perencanaan Keluarga
  • Pengelolaan Keuangan Keluarga
  • Psikologi Keluarga dan Pengasuhan Anak

Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan

Pelaksanaan Binwin dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan. Catin yang mendaftar nikah di wilayah tersebut wajib mengikuti kegiatan Binwin yang diselenggarakan, baik secara langsung (tatap muka) maupun daring jika tersedia.

Peserta yang telah mengikuti kegiatan ini akan memperoleh Sertifikat Bimbingan Perkawinan yang menjadi salah satu dokumen penunjang dalam proses pencatatan pernikahan.

Kesimpulan

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Bimbingan Perkawinan bukan lagi sekadar anjuran, tetapi telah menjadi kewajiban bagi setiap calon pengantin. Program ini bertujuan untuk membekali pasangan dengan bekal yang cukup dalam menjalani kehidupan berumah tangga serta membentuk keluarga yang kuat, bahagia, dan sejahtera.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top