
Pamekasan, 15 Desember 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sukses menyelenggarakan program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN). Kegiatan penting ini dilaksanakan di lingkungan MA dan SMP Qurrotul Uyun, Desa Trasak, Kecamatan Larangan.
Acara BRUN ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman mendalam kepada remaja mengenai isu-isu krusial yang berkaitan dengan persiapan menuju kehidupan berkeluarga.
Sambutan dan Dukungan Penuh
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KUA Kecamatan Larangan, H. Nasrullah Mudenar, yang hadir secara langsung. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya program BRUN sebagai upaya preventif untuk membentuk generasi muda yang matang dan bertanggung jawab.
Turut hadir pula Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Qurrotul Uyun, yang sekaligus menjadi pengelola MA dan SMP Qurrotul Uyun, menunjukkan dukungan penuh institusi pendidikan terhadap kegiatan edukatif ini.
🎙️ Dua Tema Krusial untuk Generasi Muda
BRUN kali ini menghadirkan dua sesi materi yang sangat relevan dengan tantangan remaja saat ini:
1. Pencegahan Pernikahan Usia Dini
- Pemateri: Siti Zainab
- Fokus Materi: Edukasi mengenai dampak negatif pernikahan usia dini, baik dari aspek kesehatan fisik, mental, pendidikan, maupun stabilitas ekonomi dan sosial. Peserta diajak memahami batas usia ideal menikah dan pentingnya kesiapan secara holistik.
2. Bahaya Judi Online
- Pemateri: Muhamad Ismail
- Fokus Materi: Mengingat maraknya fenomena judi online, sesi ini membahas secara lugas bahaya dan risiko yang mengintai. Materi meliputi dampak hukum, kerugian finansial, serta kerusakan mental dan moral akibat kecanduan judi online.
Penutup
Pelaksanaan BRUN ini merupakan wujud nyata komitmen KUA Larangan dan Pondok Pesantren Qurrotul Uyun dalam melindungi dan mempersiapkan remaja Desa Trasak menghadapi masa depan yang lebih baik. Diharapkan, ilmu yang didapat dapat menjadi bekal bagi para siswa untuk membuat keputusan yang bijak dalam hidup.